Oleh: Salsabila Hesa Khalilah [AE46]
Bagian I: Analisis Regulasi dan Hambatan Perdagangan (60%)
1.
Penetapan Produk dan Target Pasar Global
Produk
yang Dipilih:
Kopi Arabika Indonesia (Green Bean)
Negara
Target Utama (Destinasi Ekspor):
Jepang
Alasan
Pemilihan:
Indonesia merupakan salah satu produsen kopi Arabika terbesar di dunia dengan
reputasi kualitas tinggi, khususnya dari daerah Gayo, Toraja, dan Kintamani.
Jepang dipilih sebagai negara target karena memiliki tingkat konsumsi kopi yang
tinggi, pasar yang stabil, serta minat besar terhadap kopi spesialti (specialty
coffee) dengan kualitas dan asal-usul yang jelas (traceability).
Selain itu, hubungan dagang Indonesia–Jepang telah terjalin lama dan didukung
oleh perjanjian perdagangan regional.
2.
Analisis Regulasi Ekspor di Indonesia
a.
Klasifikasi Produk (HS Code)
Estimasi
HS Code:
0901.11 – Coffee, not roasted, not decaffeinated (kopi hijau/biji kopi
mentah).
Kegunaan
HS Code dalam Perdagangan Internasional:
HS Code (Harmonized System Code) digunakan sebagai sistem klasifikasi
internasional untuk mengidentifikasi jenis barang yang diperdagangkan. HS Code
berfungsi sebagai dasar penentuan:
·
Tarif
bea masuk
·
Persyaratan
kepabeanan
·
Regulasi
ekspor–impor
·
Statistik
perdagangan internasional
Kesalahan
dalam penentuan HS Code dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman atau sanksi
administratif.
b.
Dokumen Ekspor Dasar
Tiga
dokumen utama yang wajib disiapkan dalam ekspor kopi dari Indonesia adalah:
- Commercial
Invoice
Dokumen yang berisi rincian transaksi jual beli, seperti nama eksportir dan importir, deskripsi barang, jumlah, harga, dan nilai total. Dokumen ini menjadi dasar perhitungan bea masuk di negara tujuan. - Packing
List
Berisi informasi detail mengenai cara pengemasan barang, berat, jumlah karung, dan volume. Packing list membantu pihak bea cukai dan perusahaan logistik dalam pemeriksaan fisik barang. - Bill
of Lading (B/L)
Dokumen pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai bukti penerimaan barang dan kontrak pengiriman. Bill of Lading juga berfungsi sebagai dokumen kepemilikan barang.
c. Perizinan Khusus
Surat Keterangan
Asal (SKA / Certificate of Origin)
SKA diperlukan untuk membuktikan
bahwa kopi berasal dari Indonesia. Dokumen ini sangat penting karena
memungkinkan eksportir memperoleh preferensi tarif bea masuk di negara
tujuan berdasarkan perjanjian perdagangan, seperti Indonesia–Japan Economic
Partnership Agreement (IJEPA).
3. Analisis
Regulasi Impor Negara Target (Jepang)
a. Tarif Bea
Masuk (Import Duty)
Kopi hijau umumnya dikenakan tarif
bea masuk rendah atau bahkan nol persen di Jepang, terutama jika
disertai SKA yang sah. Melalui skema Economic Partnership Agreement
(EPA), eksportir Indonesia dapat memanfaatkan tarif preferensial.
Cara Memanfaatkan
Preferensi Tarif:
Eksportir harus memastikan HS Code sesuai dan melampirkan SKA yang diterbitkan
oleh otoritas Indonesia.
b. Hambatan
Non-Tarif (Non-Tariff Barriers)
Hambatan
Non-Tarif Utama:
Standar kesehatan dan karantina pangan (Sanitary and Phytosanitary
Measures)
Jepang memiliki standar ketat
terkait residu pestisida, jamur, dan kontaminan pada produk pertanian.
Strategi
Mengatasi Hambatan:
·
Melakukan uji laboratorium sebelum
ekspor
·
Memastikan proses pascapanen sesuai
standar internasional
·
Bekerja sama dengan eksportir atau quality
control yang berpengalaman
Bagian II: Tantangan dan Strategi Perdagangan
Lintas Negara (40%)
4. Penetapan dan Risiko Incoterms
Incoterms
Pilihan:
FOB (Free On Board)
Alasan Pemilihan:
FOB cocok untuk transaksi awal karena tanggung jawab penjual terbatas sampai
barang dimuat ke kapal di pelabuhan Indonesia. Hal ini mengurangi risiko biaya
logistik internasional yang kompleks bagi eksportir pemula.
Transfer Risiko:
Risiko beralih dari penjual ke pembeli saat barang telah berada di atas
kapal di pelabuhan keberangkatan.
5. Strategi Manajemen Risiko Lintas Negara
|
Tantangan / Risiko |
Dampak Potensial |
Strategi Mitigasi |
|
Fluktuasi Nilai Tukar |
Margin keuntungan menurun akibat pelemahan rupiah |
Menetapkan harga dalam mata uang kuat (USD) atau menggunakan kontrak
lindung nilai (hedging) |
|
Sengketa Perdagangan Internasional |
Kerugian finansial akibat pembayaran tertunda atau klaim kualitas |
Menyusun kontrak tertulis yang jelas, menggunakan Letter of Credit,
dan asuransi ekspor |
6. Pertimbangan Etika Budaya
Aspek Budaya: Budaya bisnis Jepang sangat menjunjung tinggi kepercayaan, ketepatan waktu, dan hubungan jangka panjang.
Implementasi Strategi:
Dalam negosiasi dan pemasaran, eksportir harus:
·
Menjaga komunikasi formal dan sopan
·
Memenuhi komitmen kualitas secara
konsisten
·
Menghindari perubahan mendadak
dalam kesepakatan
Pendekatan ini
akan membangun reputasi positif dan peluang kerja sama berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar